Video porno nafsu Alasan Hakim Vonis rela Wanita di Sibolga Pangkas titid Selingkuhan
Jakarta –
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga menyingkap alasan memvonis rela Adi Siska Telaumbanua (28), wanita Nan memotong titid selingkuhannya. Hakim mengatakan perbuatan Siska sebagai bentuk pembelaan diri setelah diancam korban Otomasi Gulo.
“Majelis hakim bagian dalam putusannya mempertimbangkan perbuatan Terdakwa dinyatakan telah terbukti melaksanakan perbuatan sebagaimana bagian dalam dakwaan penuntut Biasa. Akan tetapi perbuatan tersebut Tak dipidana dikarenakan Mempunyai alasan Nan meraih menghapuskan pertanggungjawaban pidana,” ucapan pejabat Humas PN Sibolga Andre dilansir detiksumut, Sabtu (29/7/2023).
“Penghapusan pertanggungjawaban pidana itu, Merupakan Terdakwa bagian dalam melaksanakan perbuatannya termasuk bagian dalam pembelaan, terpaksa melampaui batas (nordweer exces) dikarenakan keguncangan jiwa atau tekanan jiwa dikarenakan ancaman serangan maupun serangan,” sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andre menyebut, ketika kejadian itu, korban sempat mengancam akan menyebarkan video ngentot mereka. Selain itu, korban memaksa Siska hasilkan berhubungan raga.
“Serta adanya serangan terhadap fisik Terdakwa Nan dikerjakan oleh korban berbarengan mengancam dan memerintahkan sebuah pisau gagang kayu bermotif keris ke arah dada terdakwa,” jelasnya.
Oleh dikarenakan itu, hakim berpendapat bahwa perbuatan Nan dikerjakan oleh Siska dilatarbelakangi adanya ancaman dan serangan dari korban. Majelis hakim pun memutuskan membiarkan beranjak Siska.
Simak Warta selengkapnya di sini.
Lihat juga Video ‘Istri di Gresik Coba Bunuh Diri Usai Dipergoki Selingkuh Oleh Suami’:
[Gambas:Video 20detik]
(taa/jbr)